Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum.
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum (PABU) adalah seperangkat prinsip akuntansi, standar dan prosedur yang digunakan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan mereka. PABU adalah kombinasi standar otoritatif (yang ditetapkan oleh dewan pembuat kebijakan) dan hanya cara yang diterima secara umum pencatatan dan pelaporan informasi akuntansi.
Standar International Akuntansi Sektor Publik
International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) adalah standar akuntansi untuk entitas sektor publik yang dikembangkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB).
Standar Akuntansi Pemerintah
Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.
Kerangka Konseptual
Tujuan Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya dapat disebut standar.
Entitas Pelaporan dan Pengguna Laporan Keuangan
Entitas pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum. Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah yaitu masyarakat, wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, dan pemerintah.
Peranan Dan Tujuan Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relavan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, social, maupun politik.
Komponen Laporan Keuangan
1. Laporan realisasi anggaran (LRA)
2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL)
3. Neraca
4. Laporan operasional (LO)
5. Laporan arus kas (LAK)
6.Laporan perubahan ekuitas (LPE)
7. Catatan atas laporan keuangan
Dasar Hukum Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antara lain :
1. UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara
2. UU di bidang keuangan Negara
3. UU tentang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah
4. Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan anggaran keuangan pusat dan daerah
5. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah
6. Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah
Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah
7. Asumsi Dasar
8. Asumsi kemandirian entitas
9. Asumsi kesinambungan entitas
10. Asumsi keterukuran dalam satuan uang
Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan
Karakteristik kualitatif keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya.
1. Prinsip Akuntansi
2. Basis Akuntansi
3. Prinsip Nilai Historis
4. Prinsip Realisasi
5. Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Formal
6. Prinsip Periodisitas
7. Prinsip Konsistensi
8. Prinsip Pengungkapan Lengkap
9. Prinsip Penyajian Wajar
Kendala Informasi yang Relevan dan Andal
Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevan dan andal akibat keterbatasan atau karena alasan-alasan kepraktisan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum (PABU) adalah seperangkat prinsip akuntansi, standar dan prosedur yang digunakan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan mereka. PABU adalah kombinasi standar otoritatif (yang ditetapkan oleh dewan pembuat kebijakan) dan hanya cara yang diterima secara umum pencatatan dan pelaporan informasi akuntansi.
Standar International Akuntansi Sektor Publik
International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) adalah standar akuntansi untuk entitas sektor publik yang dikembangkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB).
Standar Akuntansi Pemerintah
Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Konseptual Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.
Kerangka Konseptual
Tujuan Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya dapat disebut standar.
Entitas Pelaporan dan Pengguna Laporan Keuangan
Entitas pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum. Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah yaitu masyarakat, wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, dan pemerintah.
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relavan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, social, maupun politik.
Komponen Laporan Keuangan
1. Laporan realisasi anggaran (LRA)
2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL)
3. Neraca
4. Laporan operasional (LO)
5. Laporan arus kas (LAK)
6. Laporan perubahan ekuitas (LPE)
7. Catatan atas laporan keuangan
Dasar Hukum Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antara lain :
1. UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara
2. UU di bidang keuangan Negara
3. UU tentang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah
4. Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan anggaran keuangan pusat dan daerah
5. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah
6. Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah
Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah
7. Asumsi Dasar
8. Asumsi kemandirian entitas
9. Asumsi kesinambungan entitas
10. Asumsi keterukuran dalam satuan uang
Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan
Karakteristik kualitatif keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya.
1. Prinsip Akuntansi
2. Basis Akuntansi
3. Prinsip Nilai Historis
4. Prinsip Realisasi
5. Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Formal
6. Prinsip Periodisitas
7. Prinsip Konsistensi
8. Prinsip Pengungkapan Lengkap
9. Prinsip Penyajian Wajar
Kendala Informasi yang Relevan dan Andal
Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevan dan andal akibat keterbatasan atau karena alasan-alasan kepraktisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar